Ketahanan Nasional

Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :

1. Ancaman di dalam negeri

Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.

2. Ancama dari luar negeri

Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

DASAR PEMIKIRAN ASTAGATRA

Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa, memberikan keyakinan kepada rakyat Indonesia bahwa dalam kehidupannya, manusia adalah sebagai mahluk pribadi sekaligus sebgai mahluk sosial serta memiliki dua segi hubungan utama yang tak dapat dipiasahkan yaitu; hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan lingkungannya.  Dalam dinamika kehidupan hubungan ini akan menumbuhkan berbagai hubungan yang dibina secara harmonis.  Untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia memerlukan ruang hidup.  Suatu ruang hidup dengan berbagai potensi yang menyertainya. Baik untuk kepentingan lahiriah (materiil) maupun batiniah (spirituil) yang mencakup kepentingan kesejahteraan dan keamanan bangsa. Bangsa Indonesia mensyukuri akan segala anugerah Tuhan, baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi, maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah Nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat, harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa.  Dalam memanfaatkan isi dan potensi sumber kekayaan alam (SKA), sangat diperlukan adanya kualitas manusia Indonesia.  Terlebih menghadapi penduduk yang terus bertambah, sedang bumi/alam yang menyediakan segala kebutuhan manusia dapat dikatakan relatif tetap atau tidak bertambah.  Dengan kata lain bahwa manusia sebagai obyek yang terus menginginkan terpenuhinya kebutuhan yang digali dari SKA, dan sangat tergantung pada kondisi geografi, merupakan ketiga unsur/aspek alamiah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan saling mengkait.

Berdasarkan rumusan pengertian Tannas, sesungguhnya Tannas merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional pada saat tertentu.  Sebagai kondisi yang tergantung pada waktu, ruang dan lingkungan, maka Tannas bersifat dinamis.  Tiap-tiap aspek di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis, sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks.  Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional tersebut, diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan lingkungan.  Di dalam proses penyederhanaan itu jumlah aspek kehidupan nasional diredusir sampai jumlahnya sesedikit mungkin, namun tetap dapat merefleksikan ciri-ciri utama dari fenomena atau permasalahan, yang disebut ”gatra”.  Sesungguhnya jumlah gatra yang digunakan satu model dapat berapa saja, akan tetapi perlu diwaspadai bahwa jumlah gatra yang terlalu banyak akan mengakibatkan gambaran kehidupan yang kompleks, sehingga tujuan penyederhanaan tidak berhasil.

Terkait dengan unsur-unsur alamiah yang melekat pada negara diperoleh pemetaan pada 3 Gatra (Trigatra) yang relatif statis yaitu gatra Geografi, Sumber Kekayaan Alam dan Kependudukan, sedangkan berdasarkan pemahaman tata hubungan manusia dalam kehidupan sosialnya diperoleh kesepakatan bahwa dalam Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia seluruh aspek kehidupan sosial dipetakan dalam 5 gatra Sosial (Pancagatra) yang bersifat dinamis dan dianggap dominan yaitu gatra Ideologi, gatra Politik, gatra Ekonomi, gatra Sosial-Budaya, gatra Pertahanan dan Keamanan.

  • Walaupun Agama tidak dimunculkan sebagai gatra, namun nilai-nilai agama harus memberikan landasan moral dan etika dalam semua gatra dari pancagatra.
  • Demikian pula Hukum, yang timbul dari interaksi/hubungan antara manusia dengan Manusia masuk dalam gatra Sosial-Budaya, namun selanjutnya hukum juga diperlukan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan ideologi, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
  • Demikian pula pengembangan IPTEK dimasukkan dalam gatra Sosial-Budaya sebagai hasil dari rasa, cipta, karsa dan karya manusia, sedangkan pemanfaatan IPTEK merupakan unsur dari gatra Ekonomi dan sebagai komoditi.  Dalam Gatra Politik serta garta Pertahanan dan Keamanan, IPTEK sebagai unsur pendukun dalam sistem, dan lat peralatan yang digunakan.

Ke tiga gatra alamiah (Trigatra) bila digabungkan dengan lima gatra Sosial (Pancagatra) akan menjadi delapan gatra (Astagatra) yang merupakan model pemetaan menyeluruh dari system kehidupan nasional bangsa Indonesia.  Astagatra tersebut satu sama lainnya terintegrasi secara utuh menyeluruh dan terpadu, membentuk tata laku masyarakat bangsa dan negara. Pemahaman lebih lanjut dijelaskan pada uraian singkat di abwah ini.

a.      Trigatra (Gatra Alamiah); Trigatra atau gatra alamiah meliputi aspek-aspek suatu Negara yang memang sudah melekat pada Negara itu.  Unsur dari setiap aspek tidak pernah sama spesifikasinya untuk setiap Negara.  Trigatra atau gatra alamiah meliputi gatra : Geografi, Sumber Kekayaan Alam dan Kependudukan.  Ketiga gatra alamiah tersebut mengandung unsure-unsur alamiah yang bersifat relative tetap atau statis.

b.      Pancagatra (Gatra Sosial); ncagatra atau gatra social adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.

Pancagatra atau gatra Sosial meliputi : gatra Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan.  Kelima gatra Sosial tersebut mengandung unsur-unsur yang bersifat dinamis. Tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia selalu ditujukan pada kelima gatra Sosial tersebut.  Dan oleh karena itu penanggulangannya adalah dengan upaya meningkatkan ketahanan dalam gatra ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan secara utuh menyeluruh dan terpadu.             Kualitas Pancagatra dalam kehidupan nasional Indonesia tersebut secara terintegrasi serta dalam interaksinya dengan Trigatra mencerminkan tingkat Ketahanan Nasional Indonesia.

Sumber : http://www.juhriabdulmuin.com & http://organisasi.org

Wawasan Nusantara

Faktor dan Latar Belakang Terjadinya Wawasan Nusantara :
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus puya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Wawasan Nusantara Dan Pembangunan

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wsnus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

• Satu kesatuan wilayah

• Satu kesatuan bangsa

• Satu kesatuan budaya

• Satu kesatuan ekonomi

• Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Konsep geopolitik dan geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut dan politik luar negeri bebas aktif, sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Pengertian dan hakekat wawasan nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973- tanggal 22 maret 1973

TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret- 1978 tentang GBHN

TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983-

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan

pembangunan nasionsal :

Kesatuan Politik

Kesatuan Ekonomi

Kesatuan Sosial Budayav

Kesatuan Pertahanan Keamanan

Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita

TUJUAN dan  FUNGSI

Fungsi

Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

Sumber : http://www.tugaskuliah.info & http://id.shvoong.com